Kasus Pesta Gay, 25 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Surabaya

2 hours ago 18

Senin, 09 Februari 2026 – 18:00 WIB

Kasus Pesta Gay, 25 Terdakwa Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Surabaya - JPNN.com Jatim

Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus Pesta Gay dengan 25 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2). Foto: Source for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan tindak pidana pornografi atau dikenal sebagai kasus “Pesta Gay” dengan 25 terdakwa menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (9/2).

Sidang digelar di Ruang Sidang Sari 3 dihadiri seluruh terdakwa. Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini digelar secara tertutup.

Dalam kasus ini, total ada 34 terdakwa yang terbagi dalam beberapa berkas perkara. Sebanyak 25 terdakwa yang disidangkan hari ini merupakan peserta kegiatan yang dikenal sebagai Siwalan Party, sedangkan sembilan terdakwa lainnya diproses dalam tiga berkas perkara terpisah.

Jaksa penuntut umum (JPU) Dedi Arisandi menyebutkan 25 terdakwa, didakwa melanggar dalam Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Mereka juga diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan perkara pada 18 Februari 2026.

Kuasa hukum salah satu terdakwa Junior Aritonang menyatakan pihaknya telah mempelajari surat dakwaan jaksa dan menilai dakwaan tersebut telah memuat identitas para terdakwa serta uraian peristiwa yang menjadi dasar perkara.

“Setelah membaca surat dakwaan, kami berkesimpulan bahwa dakwaan jaksa sudah cukup jelas, baik mengenai identitas para terdakwa, waktu kejadian, maupun uraian peristiwa. Selanjutnya kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujar Junior seusai sidang.

Junior menambahkan tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan.

Sebanyak 25 terdakwa kasus pesta gay di Surabaya jalani sidang perdana, didakwa pasal berlapis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |