jpnn.com, JAKARTA - Advokat tidak boleh menerima honorarium ketika memberikan bantuan hukum cuma-cuma alias gratis atau probono kepada masyarakat tidak mampu atau miskin.
Lantas apakah advokat menerima gratifikasi jika menerima ucapan terima kasih dari kliennya berupa makanan misalnya pisang atau uang transportasi?
Pertanyaan tersebut mengemuka dalam Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) Angkatan VIII DPC Peradi Jakarta Barat (Jakbar)-Universitas Islam Al Azhar Indonesia (UAI) pada akhir pekan ini.
"Konsepsi bantuan hukum cuma-cuma itu, kan sebenarnya kalau di-breakdown lagi adalah jasa advokat itu gratis," kata A. P. Bimas Dewanto selaku Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Purwokerto, yang dihadirkan Peradi Jakbar sebagai narasumber.
Dia menjelaskan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2018 tentang Advokat (UU Advokat) bahwa advokat berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikannya.
"Dalam menjalankan tugas, baik di dalam maupun di luar pengadilan, seorang advokat itu berhak mendapatkan honorarium," ucapnya.
Dia menegaskan namun ketika advokat memberikan jasa hukum probono, tidak boleh menerima honorarium.
"Hak tersebut, honorarium itu tidak memungut atau tidak menjalankan konsep tentang honorarium. Jadi, cuma-cuma," ucapnya.










































