jpnn.com, PONOROGO - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Ponorogo tahun 2026 resmi ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 6,11 persen.
Dengan kenaikan tersebut, upah minimum para pekerja di Bumi Reog akan menjadi Rp 2.549.876, meningkat sebesar Rp 146.917 dari nilai UMK 2025 yang sebesar Rp 2.402.959.
Wakil Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Ponorogo, Eko Nugroho, menyambut baik kenaikan ini.
Namun, ia memberikan catatan kritis terkait kepatuhan para pengusaha dalam menerapkan standar pengupahan tersebut mulai Januari 2026 mendatang.
"Yang menjadi catatan, sampai sekarang masih ada pengusaha yang belum menerapkan UMK. Ini terus menjadi pembahasan di Dewan Pengupahan," ujar Eko di Ponorogo, Selasa (30/12).
Eko menegaskan bahwa UMK harus menjadi standar minimum yang mutlak diterima buruh. Ia menyatakan SPSI siap terlibat langsung dalam pengawasan dan monitoring di lapangan agar kebijakan ini tidak sekadar menjadi angka di atas kertas.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Ponorogo, Sumeru Hadi Prastowo, mengakui tantangan dalam penerapan upah minimum ini. Menurutnya, belum semua perusahaan di Ponorogo memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk mengikuti standar tersebut.
Sumeru menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, kewajiban UMK diberlakukan bagi pengusaha dengan omzet tahunan Rp 2 miliar hingga Rp 15 miliar.












































