Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, 2 Warga Jateng Dipenjara Seumur Hidup di Laos

2 hours ago 21

Selasa, 30 Desember 2025 – 14:44 WIB

Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, 2 Warga Jateng Dipenjara Seumur Hidup di Laos - JPNN.com Jateng

Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Dua dari tiga Warga Negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan ditahan aparat penegak hukum Laos merupakan warga asal Jawa Tengah (Jateng). Keduanya saat ini menjalani hukuman penjara seumur hidup terkait kasus narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Muhammad Anwar Nasir menyebut dua warga tersebut berinisial AI warga Cilacap dan PU warga Semarang.

“Dua dari tiga WNI yang ditangkap di Laos itu berasal dari Jawa Tengah. Yang pertama pada Februari 2025, warga Cilacap berinisial AI. Yang terakhir, 6 Desember 2025, berinisial PU, warga Semarang,” ujarnya dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Jateng, Senin (29/12).

Pihaknya telah mendalami dengan memeriksa keluarga serta pihak-pihak terkait. Namun, proses penyelidikan menghadapi kendala karena terbatasnya komunikasi, termasuk dengan perwakilan Indonesia di luar negeri.

“Kesimpulan sementara kami, yang bersangkutan memang terlibat di arena karena bukti yang ini dua kali ke dan lewatnya dari Surabaya. Ini terlibat jaringan internasional, bukan diedarkan di Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, kasus tersebut tidak berkaitan dengan peredaran narkotika di dalam negeri, melainkan merupakan bagian dari jaringan lintas negara.

Dia berharap, tidak ada lagi warga Jawa Tengah, bahkan WNI secara umum, yang terjerat kasus serupa pada 2026.

“Harapan kami ke depan, tidak ada lagi warga Jawa Tengah, syukur-syukur tidak ada lagi WNI, yang terlibat jaringan seperti ini,” ujarnya.

Ada dua warga Jawa tengah (Jateng) yang dipenjara seumur hidup di Laos karena terlibat jaringan narkoba internasional.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |