jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mulai menerapkan kewajiban parkir digital dengan pembayaran non-tunai di seluruh tempat usaha dan Tepi Jalan Umum (TJU) mulai Januari 2026. Pembayaran dilakukan menggunakan kartu atau saldo elektronik seperti e-toll.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan penerapan sistem ini akan didukung kerja sama dengan bank BUMN untuk penyediaan perangkat dan teknis operasional.
“Insyaallah mungkin yang terdekat ini adalah bank mandiri. Jadi, nanti pakai alatnya, kami akan bekerja sama. Jadi, di situ yang untuk pajak parkir," ujar Eri, Selasa (9/12) malam.
Eri meminta dukungan masyarakat agar tidak lagi membayar parkir secara tunai. Menurutnya, sistem non-tunai akan meningkatkan transparansi pendapatan parkir kota.
“Dengan non-tunai, jumlah yang masuk jelas terpantau. Pembagiannya juga jelas—baik untuk petugas parkir, pengusaha, maupun retribusi pajak parkir,” jelasnya.
Pemkot Surabaya juga tengah menyiapkan sanksi bagi warga yang tetap membayar parkir secara tunai setelah aturan diterapkan. Selain untuk transparansi, kebijakan ini disebut bertujuan menghilangkan potensi gesekan antarwarga akibat persoalan parkir.
“Nanti di aturan yang kami tetapkan, siapa yang tidak membayar non-tunai juga akan kami berikan sanksi,” kata Eri.
Sistem ini akan berlaku menyeluruh mulai awal 2026, termasuk bagi pengelola parkir tempat usaha dan petugas parkir TJU. (mcr12/jpnn)









































