jpnn.com, JAKARTA - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti urgensi penguatan aspek kelembagaan dalam upaya menanggulangi kasus penipuan digital yang kian marak di Indonesia.
BPKN menilai negara memerlukan keberadaan satu otoritas nasional yang memiliki kekuatan penuh sebagai pengampu utama urusan perlindungan konsumen.
Keberadaan otoritas yang kuat dinilai krusial untuk menghadapi berbagai bentuk kejahatan siber yang merugikan masyarakat, seperti scam, phishing, dan fraud digital.
Pasalnya, jenis-jenis kejahatan tersebut kini memiliki karakteristik yang bersifat lintas sektor dan lintas yurisdiksi, sehingga penanganannya tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
Wakil Ketua Komisi Pengaduan dan Advokasi BPKN, Intan Nur Rahmawanti, mengungkapkan pandangannya terkait langkah strategis yang perlu diambil untuk masa depan perlindungan konsumen.
BPKN mengusulkan agar ke depan, peran lembaganya dapat ditransformasikan menjadi setingkat kementerian atau koordinator nasional bidang perlindungan konsumen.
Transformasi ini bertujuan agar BPKN memiliki kemampuan manajerial untuk mengoordinasikan kementerian maupun lembaga teknis terkait, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum.
Selain unsur pemerintah, koordinasi terintegrasi tersebut juga mutlak mencakup pelibatan platform digital, yang kerap menjadi sarana terjadinya transaksi maupun kejahatan elektronik.











































