jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso menjelaskan status Perjanjian Perdagangan Resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Perjanjian perdagangan tersebut diketahui telah resmi ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Februari lalu.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko Perekonomian), Susiwijono Moegiarso mengonfirmasi kesepakatan tersebut dilakukan bersama pihak otoritas perdagangan Amerika.
Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan hasil dari proses negosiasi panjang yang dilakukan pemerintah Indonesia.
"Kami dengan Pak Menko tanggal 19-20 yang lalu itu memang sudah menandatangani perjanjian kesepakatan tarif kita, tarif resiprokal atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) kita," ujar Susiwijono di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Namun, tepat setelah penandatanganan, Mahkamah Agung Amerika Serikat (Scotus) diketahui mengeluarkan keputusan yang membatalkan tarif resiprokal yang didasarkan pada Undang-Undang Darurat Ekonomi (IEEPA).
Keputusan hukum di Amerika tersebut sempat menimbulkan tanda tanya mengenai nasib perjanjian ART dengan Indonesia yang baru ditandatangani dengan tarif 19 persen.
"Mahkamah Agung AS yang pada intinya menyampaikan keputusan tarif resiprokal yang berdasarkan Undang-Undang Darurat Ekonomi IEEPA itu dianggap ilegal sehingga tarif resiprokalnya dibatalkan," ujar Susiwijono.










































