jpnn.com, JAKARTA - Nasib seluruh PPPK paruh waktu (P3K PW) di ujung tanduk. Tahun ini jadi penentuan nasib mereka, apakah akan diperpanjang atau dirumahkan.
Sekretaris jenderal DPP Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Rini Antika mengatakan, di dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 disebutkan, masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun. Itu artinya tahun 2026 merupakan tenggat waktunya.
"Ini sangat meresahkan kami meskipun ada daerah yang menjamin kontrak PPPK paruh waktu hingga 2027," kata Rini Antika kepada JPNN, Selasa (5/5/2026).
Saat ini, PPPK paruh waktu menunggu regulasi baru yang mengatur nasib mereka. Apakah tetap diperpanjang kontrak paruh waktunya, dialihkan menjadi PPPK penuh waktu, atau malah diberhentikan.
Rini mengungkapkan, banyak daerah yang sudah melampaui angka 30% untuk belanja gaji pegawai. Peralihan honorer menjadi PPPK paruh waktu karena menjalankan amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Tanpa tambahan alokasi pusat akan membuat daerah melakukan "bunuh diri fiskal" atau memilih jalan pintas PHK massal pada 2026 jika PPPK paruh waktu dialihkan menjadi PPPK.
Selama puluhan tahun, lanjutnya, pemerintah (pusat dan daerah) telah menikmati "subsidi tenaga kerja" dari para honorer selama ini (sekarang beralih menjadi ASN PPPK paruh waktu). Mereka menjalankan fungsi pelayanan publik esensial dengan kesejahteraan tidak manusiawi.
"ASN PPPK paruh waktu yang sudah mengabdi puluhan tahun rata-rata berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun, dengan tanggungan keluarga yang besar. Kehilangan pekerjaan di usia ini tanpa pesangon yang layak atau jaminan keberlanjutan adalah resep menuju kemiskinan baru," tuturnya.










































