Serangan Air Keras ke Aktivitas KontraS Dinilai sebagai Teror untuk Pembungkaman

4 hours ago 12

Serangan Air Keras ke Aktivitas KontraS Dinilai sebagai Teror untuk Pembungkaman

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Pengamat kepolisian Edi Hasibuan. Foto: ANTARA/Kodir

jpnn.com, JAKARTA - Serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus memicu kecaman dari berbagai pihak. Aksi brutal ini dinilai sebagai bentuk teror terbuka yang dilakukan orang tidak bertanggung jawab.

Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Dr Edi Hasibuan mengecam keras tindakan penyerangan tersebut. Ia mendesak aparat kepolisian segera mengungkap pelaku dan mengusut tuntas kasus ini.

"Hentikan teror ini. KIta kutuk penyerangan ini. Kita minta Polri segera menangkap pelakunya," kata Edi Hasibuan di Jakarta, Sabtu (14/3).

Menurut Edi, penyerangan yang dilakukan orang tak dikenal terhadap Andrie Yunus sangat brutal dan tergolong tindakan sadis. Ia menduga kuat aksi tersebut memiliki motif untuk membungkam korban yang dikenal aktif membela hak asasi manusia.

"Apa pun alasannya, aksi teror tidak bisa diterima. Pelaku harus segera ditangkap. Tangkap dan berikan hukuman berat," kata anggota Komisi Kepolisian Nasional periode 2012-2016 ini.

Edi menambahkan bahwa serangan terhadap pegiat HAM seperti Andrie Yunus menjadi perhatian serius karena dapat menciptakan iklim ketakutan di kalangan masyarakat sipil yang selama ini aktif menyuarakan keadilan dan kemanusiaan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk memburu pelaku penyerangan. Kondisi Andrie Yunus pasca serangan air keras juga masih dalam penanganan medis. (tan/jpnn)


Serangan air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dikecam. Diduga teror bertujuan membungkam pegiat HAM.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |