jpnn.com - BANDUNG – Gaji guru PPPK Paruh Waktu yang sudah mendapatkan TPG berbeda dengan yang belum menerima tunjangan khusus bagi khusus bersertifikasi pendidik (serdik) tersebut.
Kebijakan tersebut diambil Pemerintah Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Perlu diketahui, TPG singkatan dari Tunjangan Profesi Guru yang besarannya satu kali gaji pokok, bagi PNS dan PPPK penuh waktu.
Bagaimana dengan TPG PPPK Paruh Waktu? Jika mengacu gaji pokok sebagai guru PPPK Paruh Waktu yang di banyak daerah besarannya tidak layak, tentu tidak adil.
Biasanya, para guru PPPK Paruh Waktu sudah mendapatkan TPG sejak saat masih berstatus non-ASN atau honorer, yang besarannya Rp1,5 juta dan naik menjadi Rp2 juta per bulan.
Yang menjadi masalah ialah guru PPPK Paruh Waktu dari fresh graduate yang saat pendaftaran berstatus R5, yang belum pernah menjadi honorer, tetapi sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan.
Sudah pasti mereka belum mendapatkan TPG. Saat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, apakah TPG yang diterima satu kali gaji pokok? Atau statusnya untuk sementara dianggap setara non-ASN agar mendapatkan TPG Rp2 juta per bulan?
Nah, Pemkab Bandung mengambil kebijakan, guru PPPK Paruh Waktu yang belum mendapatkan TPG digaji Rp1 juta per bulan. Adapun yang belum mendapatkan TPG mendapat gaji Rp500 ribu.











































