jateng.jpnn.com, SEMARANG - Sepanjang 2025 berjalan, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah bersama seluruh kejaksaan negeri di Jateng berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp56,5 miliar dari ratusan perkara korupsi yang ditangani.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jateng Ade Hermawan mengatakan jumlah itu berasal dari total 291 perkara korupsi yang ditangani dari tingkat penyelidikan hingga penyidikan.
“Untuk penanganan di Kejati, ada sebelas perkara yang berada pada tahap penyelidikan dan 19 perkara pada tahap penyidikan. Total penyelamatan keuangan negara yang kami lakukan mencapai Rp27,9 miliar,” ujar Ade di Semarang, Selasa.
Di tingkat kejaksaan negeri, gerakan bersih-bersih korupsi tak kalah besar. Sebanyak 124 perkara masuk tahap penyelidikan dan 117 perkara berada di tahap penyidikan. Dari rangkaian penanganan itu, uang negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp28,6 miliar.
Ade menjelaskan dana yang berhasil diselamatkan pada tahap penyidikan belum bisa langsung masuk ke kas negara.
“Semua harus menunggu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap sebelum disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tegasnya.
Dari ratusan kasus yang ditangani selama 2025, pola dugaan korupsi yang paling sering muncul masih sama, yakni penyimpangan pengelolaan dana desa oleh kepala desa, serta penyimpangan pemberian fasilitas kredit di sejumlah bank pemerintah daerah.
Selain penindakan, Kejaksaan juga menggalakkan pencegahan. Pendampingan dilakukan terhadap berbagai program pemerintah yang akan mengalirkan dana besar, termasuk operasional Koperasi Desa Merah Putih dan program makan bergizi gratis.









































