jpnn.com, JAKARTA - Pusat Pengkajian Agraria dan Sumber Daya Alam (PPASDA) melaksanakan Webinar Nasional bertajuk “Tata Kelola Penggunaan Dana Desa: Hambatan dan Tantangan” pada Kamis (19/2/2026).
Sekretaris Eksekutif PPASDA Denny Alan Pakiding dalam sambutannya mengatakan hambatan dan tantangan pengelolaan dana desa cukup beragam.
Pertama, tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa dan kasusnya terus meningkat.
“Tahun 2025 saja seperti disampaikan Kejakjsaan Agung jumlahnya mencapai 535 perkara, ini sangat memprihatinkan,” ujar Denny Alan.
Lebih lanjut, Alan yang juga berprofesi sebagai advokat menekankan pengawasan yang ketat dan berjenjang sehingga pengelolaan dana desa tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
“Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pendamping lokal desa (PLD) terbukti belum optimal dalam menjalankan fungsi pengawasan. Tentunya ada desa-desa yang sudah bagus, tetapi sebagian besar masih problematis,” imbuhnya.
Kedua, keterbatasan kompetensi sumber daya manusia perangkat desa.
“Dari pengalaman berinteraksi dengan perangkat desa, memang pemahaman mereka masih rendah, termasuk alur dalam proses pengelolaan dana tersebut,” kata Alan.











































