Posisi Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

7 hours ago 13

Posisi Advokat Diperkuat dalam KUHAP Baru

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo) Heikal Safar menyatakan dukungan penuh terhadap program Kementerian Hukum RI dalam meluncurkan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di 80.000 desa/kelurahan. Foto: Source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia ( Sekjen Propindo) Heikal Safar memberikan pernyataan kepada publik terkait adanya isu-isu hukum dan politik di Indonesia. Salah satunya terkait implmentasi KUHAP yang baru.

Heikal mengatakan advokat bukan lagi menjadi penonton pasif dalam KUHAP karena aturan baru tersebut menempatkan advokat sebagai subjek aktif yang wajib tercatat kontribusinya dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Dia menjelaskan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru membawa lompatan signifikan dalam mengubah posisi advokat dalam sistem peradilan pidana. Pasalnya, selama ini puluhan tahun advokat ditempatkan sebagai pihak pasif dalam proses penyidikan.

"KUHAP baru justru menempatkan mereka sebagai aktor yang aktif, strategis, dan wajib terlibat dalam setiap tahapan penegakan hukum, " ujar Heikal Safar, kepada sejumlah awak media di Jakarta Selatan, Minggu (30/11).

Dia mengatakan KUHAP lama selama ini membatasi proadvokat dalam ruang gerak yang sangat sempit. Fungsi pendampingan advokat lebih banyak bersifat simbolik ketimbang substantif.

“Dalam KUHAP lama, advokat hanya boleh melihat dan mendengar. Kita dibayar klien, tapi tidak bisa melakukan pembelaan apapun pada tahap penyidikan. Oleh sebab itu, kami selaku sekjen bersama - sama dengan seluruh anggota dan pengurus Advokat Propindo persembahkan dan menyampaikan kepada publik di seluruh Indonesia bahwa KUHAP Baru merupakan terobosan besar dan tantangan baru bagi advokat," tuturnya.

Menurutnya, KUHAP baru telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban, pelapor, dan terlapor.

Advokat juga bisa mengajukan keberatan secara resmi selama pemeriksaan, yang wajib dicatat dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

KUHAP baru telah menawarkan perbaikan struktural yang nyata. Advokat kini diperbolehkan mendampingi tak hanya tersangka dan terdakwa, tetapi juga saksi, korban

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |