Petugas Lapas Lombok Barat Dibekali KUHP Nasional, Simak Pesan Kadiv PPPH

2 hours ago 22

Sabtu, 21 Februari 2026 – 04:22 WIB

Petugas Lapas Lombok Barat Dibekali KUHP Nasional, Simak Pesan Kadiv PPPH - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (20/2). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, DENPASAR - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, Jumat (20/2).

Kegiatan ini diikuti oleh jajaran petugas pemasyarakatan sebagai bagian dari upaya penguatan pemahaman terhadap implementasi KUHP Nasional yang telah resmi berlaku.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati yang diwakili Kadiv PPPH Edward James Sinaga mengatakan KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.

“Pemberlakuan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma, tetapi juga perubahan paradigma.

Kita bergerak menuju sistem pemidanaan yang lebih humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan.

Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif bagi jajaran pemasyarakatan menjadi sangat penting,” ujar Kadiv PPPH Edward James Sinaga.

Menurutnya, politik hukum pembaruan pidana dalam KUHP Nasional menitikberatkan pada semangat dekolonisasi, supremasi hukum, demokratisasi, dan perlindungan hak asasi manusia.

Pembaruan ini juga diselaraskan dengan pembaruan KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana guna mewujudkan sistem peradilan pidana terpadu yang konsisten dengan perkembangan hukum nasional dan internasional.

Kemenkum NTB melaksanakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Lapas Kelas IIA Lombok Barat

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |