jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT SIER resmi mengantongi sertifikat halal untuk produk air bersih hasil pengolahan limbah cair (recycle). Sertifikat tersebut diterbitkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI pada 29 November 2025.
Sertifikasi diberikan setelah SIER menjalani audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal – Kajian Halalan Thayyiban PP Muhammadiyah (LPH-KHT PP Muhammadiyah). Penyerahan sertifikat berlangsung di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat pada Senin (8/12).
Direktur Operasi sekaligus Plt Direktur Pemasaran dan Pengembangan PT SIER, Lussi Erniawati, mengapresiasi dukungan tim auditor selama proses sertifikasi. Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen SIER dalam menghadirkan kawasan industri berkelanjutan.
“Kami memastikan pengelolaan kawasan industri sejalan dengan konsep green industry. Effluent hasil pengolahan air limbah tidak kami buang ke luar kawasan. Kami olah kembali dan kami distribusikan ke para tenant sebagai penerapan Zero Liquid Discharge,” ujar Lussi.
Dia menyatakan sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab SIER sebagai anggota Holding BUMN Danareksa untuk menjamin kualitas air yang diproduksi.
“Dengan sertifikat ini, seluruh proses pengolahan wajib terus memenuhi standar halal pemerintah. Ke depan, kami berharap kolaborasi dengan LPH-KHT PP Muhammadiyah semakin kuat agar konsistensi proses halal tetap terjaga,” kata dia.
Direktur Utama LPH-KHT PP Muhammadiyah, Prof Ir HM Nadratuzzaman Hosen MS MEc PhD, mengapresiasi keseriusan SIER dalam memastikan kehalalan air hasil pengolahan.
Dia mempersilakan SIER mencantumkan logo LPH-KHT PP Muhammadiyah sebagai bentuk transparansi kepada publik.









































