Perombakan Besar-besaran di Pemkot Semarang, 354 Pejabat Dilantik Tanpa Uang Pelicin

3 hours ago 16

Selasa, 10 Maret 2026 – 18:30 WIB

Perombakan Besar-besaran di Pemkot Semarang, 354 Pejabat Dilantik Tanpa Uang Pelicin - JPNN.com Jateng

Pelantikan 354 pejabat struktural di lingkungan Pemkot Semarang. FOTO: Humas Pemkot Semarang.

jateng.jpnn.com, SEMARANG - Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti melantik 354 pejabat struktural. Mereka dilantik dan diambil sumpah jabatannya di Aula Gedung Much Ikhsan Balai Kota Semarang, Selasa (10/3).

Ratusan orang itu akan menduduki jabatan administrator dan pengawas di sejumlah posisi strategis tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), kecamatan dan kelurahan.

Agustina menyampaikan tugas baru para pejabat tersebut seperti pelari estafet yang menerima tongkat dari pendahulunya sekaligus memperbaiki hal-hal yang masih kurang.

“Harus seperti seorang pelari yang menerima tongkat estafet dari pendahulunya. Harus mampu meneruskan keberhasilan, memperbaiki yang kurang, dan menghadapi tantangan untuk mencapai tujuan,” ujarnya.

Agustina menjelaskan proses pengangkatan jabatan ini bersih dari praktik 'uang pelicin'. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilantik diminta tak terlibat praktik semacam itu.

“Saya sampaikan juga terkait isu adanya permintaan uang. Saya minta hal-hal seperti itu dihentikan karena tidak baik dan bisa berkorelasi dengan urusan hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Joko Hartono menjelaskan total pejabat yang dilantik, sebanyak 51 orang merupakan pejabat administrator dan 303 orang di antaranya pengawas.

Pejabat administrator merupakan camat, sekretaris kecamatan (sekcam), kepala bidang, hingga sekretaris dinas. Sedangkan pengawas, yaitu lurah, sekretaris kelurahan, serta kepala seksi.

Sebanyak 354 pejabat dilantik tanpa uang pelicin, perombakan besar-besaran di lingkungan Pemkot Semarang.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jateng di Google News

Read Entire Article
| | | |