Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025: Profesi, Karier, Penghasilan Dosen Makin Jelas

4 hours ago 22

 Profesi, Karier, Penghasilan Dosen Makin Jelas

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Dirjen Dikti Khairul Munadi menyampaikan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur profesi, karier, penghasilan dosen makin jelas. Foto Humas Kemendikdasmen

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) menutup tahun 2025 dengan menerbitkan Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 yang mengatur profesi, karier, dan penghasilan dosen.

Rangkaian tutup tahun ini segera disusul dengan menerbitkan Petunjuk Teknis (juknis) yang akan disosialisasikan pada awal tahun 2026.

“Ini kado akhir tahun yang sudah lama ditunggu-tunggu. Kado ini memberikan kepastian hukum bagi profesi, karier, dan penghasilan dosen di seluruh Indonesia,” demikian Sekretaris Jenderal Kemdiktisaintek Prof. Togar Mangihut Simatupang dalam acara sosialisasi Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 secara hibrid, Selasa (30/12).

Selain mengatur profesi, karier dan penghasilan dosen, Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 ini secara eksplisit juga mengatur peran Profesor Emeritus sebagai aset keilmuan nasional yang tetap dapat berkontribusi pasca purnatugas. 

“Peraturan ini mencakup rekognisi kepada profesor emeritus sebagai aset keilmuan yang kami miliki. Juga memberikan peluang yang cukup besar kepada diaspora untuk berkarier sebagai dosen di Indonesia. Juknisnya akan kami sosialisasikan di awal tahun depan,” kata Dirjen Dikti Khairul Munadi. 

Ditambahkannya, peraturan ini ditengarai melahirkan dosen yang berkualitas dan berintegritas. Ditambah lagi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi sebagai prasyarat untuk peningkatan karier dosen, yang pada gilirannya akan berdampak bagi lingkungan kampus dan masyarakat.

“Tahapan implementasi dari peraturan ini akan dilaksanakan sebaik-baiknya, dievaluasi, dikomunikasikan dengan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian kami akan melahirkan dosen yang berkualitas tanpa dibebani hal-hal yang sifatnya administratif,” demikian Dirjen Khairul Munadi,

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dan penguatan dari regulasi sebelumnya terkait dosen.

Permendiktisaintek Nomor 52 Tahun 2025 mengatur profesi, karier, penghasilan dosen makin jelas

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |