Hampir satu bulan berlalu sejak Presiden Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani Perjanjian Dagang Timbal Balik atau Agreement on Reciprocal Trade (ART) pada 19 Februari lalu.
Itu artinya, Indonesia hanya punya waktu sekitar dua bulan lagi untuk mengajukan tanggapan atau revisi atas ART yang disebut oleh Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman sebagai "hasil negosiasi yang berpihak pada petani kita" karena ada sejumlah komoditas pertanian yang masuk dalam daftar bebas tarif masuk ke Amerika Serikat.
Poin utama dalam dokumen kesepakatan tersebut menetapkan tarif sebesar 19 persen untuk barang-barang Indonesia yang masuk ke pasar AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa di dalam perjanjian bertajuk Toward a New Golden Age for the US–Indonesia Alliance itu, ada 1.819 pos tarif produk Indonesia, baik sektor pertanian maupun industri, yang dibebaskan dari bea masuk ke pasar AS.
Mentan Amran menilai, penandatangan kesepakatan tersebut adalah bukti "Presiden Prabowo Subianto menunjukkan kepemimpinan yang tegas dan diplomasi ekonomi yang kuat."
Apalagi, pemerintah mengklaim, tarif 19 persen yang disepakati pemerintah menguntungkan Indonesia yang sebelumnya terancam tarif 32 persen.
Tetapi tidak semua orang sepakat. Terlebih setelah Mahkamah Agung AS memutuskan tarif resiprokal Trump inkonstitusional dan membatalkan tarif 19 persen yang sudah ditetapkan menjadi 10 persen.
Hanya lima hari setelah penandatanganan ART, lembaga riset Center of Economic and Law Studies (CELIOS) melayangkan surat keberatan resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, terkait ART.









































