jpnn.com, JAKARTA - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendesak pemerintah memperketat pengawasan terhadap impor pakaian bekas atau thrifting ilegal yang semakin memukul industri tekstil dalam negeri.
Wakil Ketua Umum Bidang Perindustrian Kadin Indonesia Saleh Husin mengatakan praktik thrifting ilegal tidak hanya merugikan pelaku usaha lokal, tetapi juga mengancam keberlangsungan UMKM dan para pekerja yang menggantungkan hidup pada industri tersebut.
"Pakaian bekas yang beredar secara ilegal tentu ini kan sangat memukul industri kita di dalam negeri, terutama para UMKM yang ada di berbagai daerah," kata Saleh dikutip Minggu (30/11).
Menurut dia, perlu adanya peningkatan pengawasan, khususnya di pintu masuk barang impor, baik pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.
Penindakan dinilai harus memberikan efek jera agar pedagang lokal tidak kalah bersaing dan bangkrut oleh serbuan pakaian bekas ilegal.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya soal perdagangan, tetapi juga berkaitan dengan penyerapan tenaga kerja.
Sebab, industri tekstil dan UMKM terkait, seperti sentra-sentra konveksi hingga perajin batik turut melibatkan jumlah pekerja yang besar.
"Ini kan juga menyerap tenaga kerja. Di samping itu, juga bagaimana kita dapat meningkatkan produktivitas industri kita," tuturnya.






































