jpnn.com - SEMARANG - Pemerintah memberlakukan larangan operasional truk sumbu tiga pada masa mudik dan balik Lebaran 2026. Ketentuan itu berlaku mulai Jumat 13 Maret 2026 pukul 12.00 WIB hingga Minggu 29 Maret 2026 pukul 24.00 WIB.
Selain itu, ada juga untuk truk dengan kereta tempelan, mobil barang dengan kereta gandengan, serta kendaraan pengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. Para pengusaha jasa angkutan barang dan pengemudi diimbau untuk mematuhi ketentuan ini.
“Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha jasa angkutan barang dan para pengemudi untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa arus mudik dan arus balik Lebaran,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Jawa Tengah Komisaris Besar Artanto, Sabtu (14/3).
Perwira menengah Polri itu mengatakan bahwa kebijakan ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan selama periode arus mudik dan arus balik Lebaran 2026.
Kombes Artanto menjelaskan kebijakan pembatasan tersebut tidak berlaku bagi kendaraan angkutan tertentu, seperti pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), hewan ternak, pupuk, bantuan korban bencana alam, serta barang kebutuhan pokok.
Namun, kendaraan tersebut wajib dilengkapi dengan surat muatan yang memuat keterangan jenis barang, tujuan pengiriman, serta identitas pemilik barang, dan tetap harus mematuhi ketentuan tidak melebihi batas muatan maupun dimensi kendaraan (over dimension over loading/ODOL).
“Kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik,” ujarnya.
Untuk diketahui, pembatasan operasional truk sumbu tiga atau lebih berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Lebaran 2026.









































