jpnn.com - Penyidik Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan korban kasus asusila itu adalah siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.
"Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (11//2/2026).
Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026.
Pada hari yang sama pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Batu Aji.
Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.
Kombes Anggoro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.
Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A yang diberikan tiga pilihan hukuman.










































