Oknum Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Hubungan Sesama Jenis

2 days ago 25

Oknum Guru Agama di Batam Jadi Tersangka Pencabulan Siswa, Hubungan Sesama Jenis

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polresta Barelang merilis kasus cabul yang melibatkan oknum guru yang dipimpin Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono (kedua dari kanan) di Mapolresta Barelang, Rabu (11/2/2026). ANTARA/Laily Rahmawaty

jpnn.com - Penyidik Polresta Barelang, Polda Kepulauan Riau menetapkan MJ (32), seorang guru agama di Kota Batam sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Anggoro Wicaksono mengatakan korban kasus asusila itu adalah siswa salah satu sekolah negeri di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

"Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan," kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu (11//2/2026).

Kasus dugaan pencabulan itu terjadi pada 6 Januari 2026.

Pada hari yang sama pelaku kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polsek Batu Aji.

Meski telah dilaporkan, saat itu pelaku belum ditahan dan belum berstatus tersangka, hingga peristiwa tersebut kemudian viral dan Polresta Barelang merilis kasusnya.

Kombes Anggoro menjelaskan bahwa dugaan perbuatan cabul tersebut terjadi ketika korban anak berinisial A (16) terlambat masuk kelas.

Tersangka lalu menjatuhkan sanksi kepada A yang diberikan tiga pilihan hukuman.

Seorang guru agama sebuah SMK di Batam jadi tersangka pencabulan siswa. Polisi menyebut kasus asusila ini terkait hubungan sesama jenis.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |