jpnn.com - PATI - Pendiri Pondok Pesantren Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Ashari (51) menjadi penghuni sel Polresta Pati, Jawa Tengah mulai Kamis (7/5).
Ashari merupakan tersangka kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap sedikitnya 50 santriwati di ponpes yang dia dirikan, yang berada di Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan tersangka ditangkap di sebuah masjid besar di Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5) sekitar pukul 04.30 WIB.
Menurutnya, kiai tersebut ditangkap paksa lantaran dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Pati.
“Setelah dua kali mangkir, tersangka melarikan diri. Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku di Wonogiri,” kata Jaka dalam taklimat media di Mapolresta Pati, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan kasus dugaan pencabulan itu terjadi dalam rentang Februari 2020 hingga Januari 2024 di lingkungan Ponpes Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo.
Tersangka diduga menggunakan modus doktrin kepada para korban. Pelaku disebut menanamkan pemahaman bahwa murid harus menuruti seluruh perintah guru agar dapat menyerap ilmu dengan baik.
“Ini doktrin yang disampaikan pelaku kepada korban agar korban menuruti keinginannya,” ujarnya.











































