jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut sidang lanjutan penyerangan Andrie Yunus pada Rabu (7/4) kemarin membuktikan argumen bahwa pengadilan militer untuk perkara Wakil Koordinator KontraS itu sebagai peradilan sandiwara.
"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama," demikian pernyataan TAUD seperti dikutip Kamis (7/4).
Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin menggelar sidang lanjutan perkara penyerangan Andrie dengan empat terdakwa dari satuan Denma BAIS TNI.
Sebanyak lima saksi dari unsur militer hadir dalam persidangan dan sisanya tiga dari sipil yang mengetahui kejadian.
Dandenma BAIS TNI Kolonel Heri Heryadi yang juga pimpinan para terdakwa menjadi satu dari lima saksi militer pada sidang Rabu kemarin.
TAUD melanjutkan sidang lanjutan pada Rabu kemarin menunjukkan argumen mereka bahwa peradilan militer perkara Andrie tak berpihak ke korban.
"Tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," demikian pernyataan TAUD.
Menurut dia, peradilan militer sebagai pengadilan sandiwara bisa dilihat ketika pelaku tak disanksi meskipun telah menjadi terdakwa.











































