Soal Sidang Penyerangan Andrie Rabu Kemarin, TAUD: Pengadilan Sandiwara dan Drama

3 hours ago 19

 Pengadilan Sandiwara dan Drama

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menyebut sidang lanjutan penyerangan Andrie Yunus pada Rabu (7/4) kemarin membuktikan argumen bahwa pengadilan militer untuk perkara Wakil Koordinator KontraS itu sebagai peradilan sandiwara.

"Proses persidangan pada tanggal 6 Mei 2026 menunjukkan pembuktian pernyataan kami bahwa pengadilan militer adalah proses pengadilan yang penuh dengan sandiwara dan drama," demikian pernyataan TAUD seperti dikutip Kamis (7/4).

Diketahui, Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu kemarin menggelar sidang lanjutan perkara penyerangan Andrie dengan empat terdakwa dari satuan Denma BAIS TNI.

Sebanyak lima saksi dari unsur militer hadir dalam persidangan dan sisanya tiga dari sipil yang mengetahui kejadian.

Dandenma BAIS TNI Kolonel Heri Heryadi yang juga pimpinan para terdakwa menjadi satu dari lima saksi militer pada sidang Rabu kemarin.

TAUD melanjutkan sidang lanjutan pada Rabu kemarin menunjukkan argumen mereka bahwa peradilan militer perkara Andrie tak berpihak ke korban.

"Tidak akan dapat menghadirkan kebenaran dan keadilan bagi korban yakni saudara Andrie Yunus," demikian pernyataan TAUD.

Menurut dia, peradilan militer sebagai pengadilan sandiwara bisa dilihat ketika pelaku tak disanksi meskipun telah menjadi terdakwa.

TAUD berkomentar keras menyikapi sidang lanjutan penyerangan Andrie Yunus pada Rabu (7/4) kemarin. Seperti apa?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |