jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota, Malaungi, diboyong ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dari Polda Nusa Tenggara Barat untuk diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kasus narkoba.
"Kami dari Polda NTB, ya. Ini kita membawa berdasarkan permintaan Bapak Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri," kata Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB Kompol Bowo Tri Handoko di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (7/5).
Selain Malaungi, ia mengatakan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga memboyong Ais Setiawati, mantan istri dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin, untuk diperiksa terkait TPPU. Lebih lanjut, ia mengatakan penyidik juga akan memeriksa mantan Kapolres Bima Kota, Didik Putra Kuncoro. Nanti mungkin dengan Mantan Kapolres Bima Kota juga, Pak Didik yang akan kami proses, ujarnya.
Ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa penyalahgunaan narkoba. Didik Putra Kuncoro sendiri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Kota Bima, NTB. Ia diduga menerima uang keamanan sebesar Rp1 miliar dari tersangka Koko Erwin selaku bandar narkoba.
Sementara itu, Malaungi yang merupakan bawahan Didik saat bertugas di Polres Bima Kota, menerima uang dari tersangka Abdul Hamid alias Boy sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi. Kemudian, Malaungi memberikan uang tersebut kepada Didik.
Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menetapkan tiga tersangka TPPU terkait hasil peredaran gelap narkoba yang dilakukan Koko Erwin. Mereka adalah VVP selaku istri Koko Erwin serta dua anak Koko Erwin yang berinisial HSI dan CA. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!











































