Selama Selat Hormuz Masih Diblokade, Prancis Tolak Cabut Sanksi Terhadap Iran

4 hours ago 17

Selama Selat Hormuz Masih Diblokade, Prancis Tolak Cabut Sanksi Terhadap Iran

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot. ANTARA/Cindy Frishanti/pri.

jpnn.com - ISTANBUL - Menteri Luar Negeri Prancis Jean-Noel Barrot menyatakan bahwa negaranya menolak pencabutan sanksi terhadap Iran selama Selat Hormuz masih diblokade.

"Kami sendiri telah memberlakukan sanksi signifikan terhadap Iran, tetapi tidak mungkin sanksi apa pun dicabut selama Selat Hormuz masih diblokade,” kata Barrot kepada stasiun televisi Prancis RTL, Kamis (7/5).

Dia menekankan perlunya segera membuka kembali lalu lintas kapal di Selat Hormuz demi kebaikan bersama umat manusia. "Selat itu tidak boleh diblokade, dikenai bea masuk, atau digunakan sebagai alat tawar-menawar atau pemerasan," ungkapnya.

Barrot juga menyerukan negara-negara Eropa agar tidak lagi terjebak dalam situasi sulit, yang mana mereka “dipaksa untuk membayar harga perang”, yang bahkan tidak mereka pilih.

“Itulah mengapa kita harus fokus pada bagaimana Eropa dapat melepaskan diri dari semua ketergantungan pada hidrokarbon dan minyak — tidak lagi bergantung pada teknologi digital,” katanya.

“Singkatnya, tidak lagi bergantung pada hal-hal yang menyeret kita ke dalam konflik, bencana, dan krisis di mana kita bukanlah peserta,” tambahnya.

Barrot menyebut serangan baru-baru ini terhadap kapal milik perusahaan pelayaran Prancis, CMA CGM, serta ke kapal-kapal lain dan infrastruktur energi di UAE yang diduga menjadi sasaran Iran, sebagai "tidak dapat diterima dan patut dikutuk." “Semua serangan terhadap infrastruktur sipil patut dikutuk,” katanya.

Namun, dia mengingatkan bahwa Prancis bukan sasaran serangan karena kapal CMA CGM beroperasi di bawah bendera Malta, dan awaknya adalah warga Filipina. (antara/jpnn)

Prancis menolak pencabutan sanksi terhadap Iran selama Selat Hormuz masih diblokade.


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |