jpnn.com, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek kembali bergulir di Pengadilan Tipikor, Rabu (6/5).
Tim Penasihat Hukum Nadiem menghadirkan tiga saksi ahli yakni Mantan Ketua BPK RI periode 2019–2022 Dr. Agung Firman Sampurna, Ahli Hukum Administrasi Negara Prof. Dr. I Gede Pantja Astawa, dan Ahli Hukum Bisnis Prof. Dr. Nindyo Pramono.
Ketiga ahli tersebut kompak membedah kelemahan dakwaan jaksa, terutama soal perhitungan kerugian negara yang dinilai tidak memiliki landasan hukum yang sah.
Dr. Agung Firman Sampurna dalam kesaksiannya menegaskan bahwa Laporan Hasil Audit (LHA) kerugian negara yang diajukan jaksa cacat secara metodologi.
Menurutnya, sesuai konstitusi dan SEMA No. 6 Tahun 2016 serta putusan MK Nomor 28 Tahun 2026, hanya BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.
"LHA kerugian negara dalam pengadaan Chromebook ini tidak memenuhi tiga syarat mutlak," kata Agung dikutip JPNN.com, Kamis (7/5).
Dia merincikan beberapa hal, pertama, audit tidak dilakukan lembaga yang memiliki mandat konstitusional. Kedua, prosedur investigasi tidak didasarkan pada predikasi yang kuat. Ketiga, metode perhitungan tidak sesuai karakteristik barang.
"Akibatnya, LHA ini tidak membuktikan adanya kerugian negara yang nyata dan pasti. Secara substansial, kerugian yang diungkap bersifat asumtif dan tidak pernah terjadi," lanjutnya.











































