jpnn.com - Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas, Jawa Tengah berhasil membongkar praktik penyelundupan sabu-sabu lintas pulau yang memanfaatkan modus baru untuk mengelabui petugas bandara.
Hal itu disampaikan Kapolresta Banyumas Kombes Ari Wibowo didampingi Kepala Satresnarkoba Komisaris Polisi Willy Budiyanto di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Minggu malam (30/11/2025).
"Modus baru ini terungkap setelah dua tersangka asal Bandung, Jawa Barat dibekuk dalam operasi pada Rabu dini hari, tanggal 5 November 2025,” kata Kombes Ari.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan yang diterima Satresnarkoba Polresta Banyumas pada awal November.
Setelah itu, polisi segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya dapat menangkap dua tersangka tanpa perlawanan di halaman sebuah ruko, Jalan Prof HR Boenyamin, Purwokerto Utara, Banyumas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 14,48 gram sabu-sabu dari tersangka AAS (42) dan 86,40 gram sabu-sabu dari tersangka YR (27) serta satu mobil Terios berpelat nomor B-2001-KRA.
Hasil analisis telepon seluler YR mengarahkan polisi ke lokasi penyimpanan lain.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan paket sabu-sabu tambahan yang diakui AAS sebagai miliknya.




















.jpeg)
















