jpnn.com - JAKARTA - Mahkamah Agung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum untuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) yang sudah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan korupsi pengurusan sengketa lahan.
“Sebagai komitmen menjaga kehormatan dan muruah MA, maka MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada yang bersangkutan,” kata Juru Bicara MA Yanto dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Senin (9/2).
Menurut Yanto, Ketua MA Sunarto berkomitmen mendukung segala bentuk langkah KPK dalam memproses dan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di PN Depok dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Salah satu bentuk dukungan tersebut, yaitu Sunarto menandatangani izin penahanan segera setelah permohonan penahanan terhadap ketua dan wakil ketua PN Depok diajukan oleh penyidik KPK.
Diketahui, berdasarkan Pasal 95, 98, dan 101 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penangkapan dan penahanan terhadap hakim harus mendapatkan izin dari ketua MA.
“Walaupun terdapat ketentuan yang mensyaratkan izin Ketua MA dalam penangkapan dan penahanan terhadap hakim, ketua MA berkomitmen tidak akan menghalangi dan akan segera mengeluarkan izin penangkapan apabila ada hakim yang melakukan tindak pidana harus dilakukan penangkapan,” ungkap Yanto.
Ketua MA menyatakan kecewa dan sangat menyesalkan peristiwa yang disebutnya telah mencederai keluhuran harkat dan martabat hakim tersebut. Dia menilai perbuatan tersebut juga mencoreng kehormatan dan muruah institusi MA.
Dia mengakui peristiwa itu merupakan bentuk pelanggaran komitmen dalam mewujudkan nihil toleransi atas segala bentuk pelayanan pengadilan, terlebih setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan tunjangan hakim.










































