KPK Menggeledah Kantor di Surabaya, Menyita Senjata Api

1 hour ago 15

KPK Menggeledah Kantor di Surabaya, Menyita Senjata Api

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Polisi bersenjata lengkap berjaga di luar rumah Heru Sungoko, pejabat KONI sekaligus pengusaha swasta diduga terkait penyelidikan korupsi proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, Jumat (28/11/2025). Foto: Antara/HO - Prastyo

jpnn.com - JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor kontraktor proyek Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) Ponorogo, yakni PT Widya Satria, di Surabaya, Jawa Timur.

Pada penggeledahan tersebut, penyidik KPK menyita senjata api yang selanjutnya dititipkan ke Polda Jatim.

“Penyidik menyita senjata api yang kemudian dititipkan ke Polda Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (1/12).

Selain itu, Budi mengatakan KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan yang dilakukan pada pekan kemarin.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Penetapan tersangka dilakukan setelah diadakan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Ponorogo.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap ialah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Penyidik KPK menyita senjata api saat menggeledah sebuah kantor di Surabaya, yang selanjutnya dititipkan ke Polda Jatim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |