Kemenkeu Dorong Mitigasi Risiko Bencana Lewat Asuransi BMN

1 week ago 36

Kemenkeu Dorong Mitigasi Risiko Bencana Lewat Asuransi BMN

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Peluncuran 'Asuransi BMN dengan Pembiayaan Pooling Fund Bencana' di Jakarta. Foto: Kemenkeu

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) meluncurkan program asuransi Barang Milik Negara (BMN) dengan skema pendanaan melalui Dana Bersama Penanggulangan Bencana atau Pooling Fund Bencana (PFB).

Program asuransi BMN dengan skema PFB tersebut diterapkan secara piloting untuk tiga kementerian/lembaga, yakni Kementerian Agama untuk bangunan pendidikan, Kementerian Kesehatan untuk bangunan fasilitas kesehatan, dan Kementerian Sekretariat Negara untuk bangunan perkantoran termasuk kawasan Istana Negara.

Pendekatan terbatas ini digunakan untuk menguji tata kelola, mekanisme pendanaan, serta koordinasi kelembagaan sebelum diterapkan lebih luas.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan, peluncuran program ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melindungi aset strategis dari risiko bencana.

Dia berharap setiap kementerian/lembaga terus mengalokasikan anggaran asuransi secara efektif dalam DIPA agar perlindungan BMN makin optimal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang turut mewujudkan implementasi asuransi BMN dengan skema PFB ini,” ujar Suahasil, dalam keterangannya, Rabu (10/12).

Program ini merupakan hasil sinergi antara jajaran Kemenkeu dan para pemangku kepentingan seperti OJK, industri asuransi, BNPB, serta Bank Dunia yang memberikan asistensi teknis.

Sinergi tersebut menindaklanjuti kebijakan Dana Bersama Penanggulangan Bencana yang diatur melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2021, PMK Nomor 28 Tahun 2025, dan PMK Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pengasuransian BMN.

Kemenkeu meresmikan asuransi BMN berbasis Pooling Fund Bencana untuk memperkuat perlindungan aset.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |