Kejari Kota Madiun Selamatkan Aset Negara Rp2,25 Miliar Milik PT KAI

1 week ago 37

Rabu, 10 Desember 2025 – 11:06 WIB

Kejari Kota Madiun Selamatkan Aset Negara Rp2,25 Miliar Milik PT KAI - JPNN.com Jatim

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun Afifful Barir di Madiun, Selasa (9/12/2025). ANTARA/Louis Rika

jatim.jpnn.com, MADIUN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan senilai Rp2,25 miliar yang sebelumnya dikuasai pihak lain. Aset tersebut merupakan milik PT KAI (Persero).

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Kota Madiun, Afifful Barir, mengatakan penyelamatan aset dilakukan selama periode Januari hingga 5 Desember 2025.

"Aset itu berupa tanah dan bangunan milik PT KAI (Persero) yang berhasil diselamatkan dari sebelumnya dikuasai oleh penyewa yang tidak memenuhi kewajiban," ujar Afifful di Madiun, Selasa.

Selain penyelamatan aset, Seksi Datun juga mencatat pemulihan keuangan negara senilai Rp322,6 juta. Nilai tersebut berasal dari pemulihan premi BPJS Ketenagakerjaan dan pelunasan tunggakan pajak restoran.

Rinciannya, pemulihan premi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp228,60 juta, sedangkan pelunasan pajak restoran dan rumah makan sebesar Rp93,59 juta.

"Untuk pemulihan dari pajak restoran diperkirakan jumlahnya masih akan bertambah sebab para wajib pajak ada yang menyanggupi untuk membayar hingga 15 Desember 2025," katanya.

Afifful menjelaskan kejaksaan, melalui fungsi jaksa pengacara negara, berwenang membantu pemerintah daerah dan lembaga negara dalam pengamanan aset, penyelamatan aset publik yang dikuasai pihak lain, hingga pemulihan keuangan negara akibat tunggakan pajak maupun premi BPJS.

Kejaksaan juga dapat memberi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain baik di dalam maupun di luar pengadilan dalam perkara perdata dan tata usaha negara.

Kejari Madiun menyelamatkan aset negara milik PT KAI senilai Rp2,25 miliar dan memulihkan keuangan negara Rp322,6 juta dari BPJS dan pajak restoran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News

Read Entire Article
| | | |