jateng.jpnn.com, SEMARANG - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menyelidiki dugaan penggunaan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu oleh Gilang Ihsan Faruq (22), pengemudi bus PO Cahaya Trans yang terlibat kecelakaan maut di Simpang Susun Exit Tol Krapyak, Kota Semarang, hingga menewaskan 16 penumpang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Dwi Subagio mengatakan akan berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) untuk mendalami temuan tersebut. Kasus SIM palsu tersebut masuk pidana tersendiri.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dirlantas terkait ditemukannya SIM yang diduga palsu. Kami juga akan memeriksa pemilik perusahaan otobus yang bersangkutan,” ujar Dwi dalam Rilis Akhir Tahun 2025 di Mapolda Jateng, Senin (29/12).
Dia mengatakan apabila terbukti menggunakan SIM palsu, perbuatan tersebut merupakan tindak pidana tersendiri terkait pemalsuan dokumen.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Polda Jateng Kombes M. Pratama Adhyasastra menyampaikan SIM yang ditemukan diduga diterbitkan di Padang, Sumatera Barat. Namun, berdasarkan hasil penelusuran awal, kepolisian mencurigai SIM tersebut tidak asli.
“SIM yang kami temukan saat ini masih kami kembangkan. Dikeluarkan di Padang, Sumatera Barat, tetapi dari hasil penelusuran sementara kami menduga SIM tersebut palsu,” kata Kombes Pratama.
Pihaknya telah meminta rilis resmi dari Direktorat Lalu Lintas Polda Sumatera Barat untuk memastikan keabsahan SIM tersebut.
“Dari situ bisa dipastikan apakah yang bersangkutan memiliki SIM sebagaimana mestinya. Ini juga menjadi titik pemeriksaan kami terhadap manajemen perusahaan, khususnya dalam proses perekrutan pengemudi,” ujarnya.









































