bali.jpnn.com, DENPASAR - Kakanwil Kemenkum Bali Eem Nurmanah memimpin langsung kegiatan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan notaris, Selasa (10/3).
Pada pelantikan kali ini, terdapat penambahan sebanyak 51 orang notaris yang terdiri dari 49 orang notaris baru dan dua orang notaris pindahan.
Berdasar data per Februari 2026, jumlah notaris aktif di Provinsi Bali kini mencapai 1.050 orang yang tersebar di sembilan kabupaten/kota.
Hal ini dinilai mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi notaris yang berwenang membuat akta autentik tersebut.
Kakanwil Eem Nurmanah menegaskan bahwa notaris diangkat sebagai pejabat umum untuk melayani masyarakat dalam bidang hukum perdata, dan bukan untuk kepentingan pribadinya.
“Notaris bukanlah pekerjaan biasa, melainkan panggilan untuk mengabdi kepada kemanusiaan secara profesional sambil menjaga martabat jabatannya,” ujar Kakanwil Eem Nurmanah.
Sesuai dengan Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris, para notaris diwajibkan bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak terkait.
Para notaris diimbau agar tidak melakukan tindakan diluar kewenangan yang berisiko menimbulkan masalah hukum, mengingat kinerja mereka juga diawasi oleh masyarakat yang semakin cerdas.







































