jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Negeri Palu kembali menyidangkan perkara kasus pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terdakwa Ir. Wahjudi Pranata pada Selasa (10/3/2026).
Pria 72 tahun itu dihadapkan dipersidangan setelah dilaporkan oleh Joseph Hong Kah Ing, koleganya sesama pendeta di sebuah gereja, Kawasan Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Wahjudi Pranata yang membuat voice note di grup WhatsApp menasihati Hong Kah Ing agar tidak menghindar saat dimintai informasi pengusaha Agam Tirto Buwono terkait dugaan pemalsuan beberapa dokumen saat pembelian PT Teknik Alum Service (TAS).
Rupanya voice note itu dianggap fitnah dan mencemarkan nama baik Hong Kah Ing sehingga berujung pelaporan di Polda Sulteng.
Akibatnya, Wahjudi Pranata disidang dengan dakwaan Melanggar Pasal 27 Ayat (3) Junto Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pengacuannya diganti Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 433 (1) dan (2) dan/atau Pasal 424 ayat (1) Jo Pasal 441 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sidang yang dilangsungkan di ruang Chandra PN Palu itu mengagendakan pembacaan Nota Perlawanan (dahulu dikenal Eksepsi, red).
Dalam Nota Perlawanannya yang dibuat sepanjang 22 halaman itu, Kuasa Hukum Wahjudi Pranata, M Mahfuz Abdullah menegaskan bahwa ada tiga poin penting yang menjadi dasar.
“Pertama, secara teori perbuatan materil, teori alat (instrumen) dan teori akibat, perbuatan terdakwa terjadi di Jakarta, korban berada di Jakarta dan semua saksi yang menjadi anggota Grup WA tersebut berada di Jakarta. Sehingga seharusnya PN Palu tidak berwenang mengadili perkara ini,” ujar Mahfuz Abdullah di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh I Wayan Sukradana SH MH yang juga Ketua PN Palu itu.










































