jpnn.com, JAKARTA - Harga emas Antam dilaporkan tidak mengalami perubahan pada Kamis (12/2).
Dipantau dari Logam Mulia, harga emas Antam tidak berubah alias sama dengan kemarin pagi, yaitu di Rp2.947.000 per gram.
Begitu pula harga beli kembali (buyback) emas Antam turut tak bergerak di Rp 2.741.000 per gram.
Namun, harga emas batangan Antam sewaktu-waktu bisa berubah.
Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.










































