jpnn.com - SEMARANG - Tunjangan hari raya (THR) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja paruh waktu di Jawa Tengah akan segera dicairkan.
Pemerintah Provinsi Jateng memastikan THR PPPK, khususnya PPPK paruh waktu, akan dicairkan paling lambat H-7 Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“THR kami pastikan H-7 sudah dibagikan, baik untuk (pekerja) perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota maupun bagi PPPK paruh waktu di Jawa Tengah,” kata Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi, Senin (9/3).
Dia menjelaskan jumlah PPPK paruh waktu di Jawa Tengah merupakan yang terbesar di Indonesia, yakni hampir 13 ribu.
Pihaknya telah menyiapkan anggaran hampir Rp 6 miliar untuk pembayaran THR tersebut.
“PPPK paruh waktu Provinsi Jawa Tengah jumlahnya hampir 13 ribu orang. Kami anggarkan hampir mendekati Rp 6 miliar dan akan kami bagikan mulai 13 Mare 2026,” ujarnya.
Besaran THR yang diterima PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, yang dihitung mulai 1 Januari 2026.
Pegawai yang telah bekerja lebih dari satu tahun akan menerima THR secara penuh.








































