jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia serta rumah anggota Ombudsman, Yeka Hendra Fatika, pada Senin (9/3).
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menemukan sejumlah barang bukti saat penggeledahan tersebut.
“Ada dokumen sama barang bukti elektronik,” kata Syarief di Jakarta, Selasa (10/3).
Dia menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di kediaman Yeka Hendra yang berlokasi di kawasan Cibubur.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
Menurut dia, perkara tersebut berkaitan dengan terpidana advokat Marcella Santoso dan tiga korporasi, yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group.
Kasus itu juga terkait dengan gugatan perdata yang diajukan ketiga korporasi tersebut ke pengadilan tata usaha negara. Ombudsman RI diduga memberikan rekomendasi yang digunakan untuk memperkuat gugatan tersebut.
Marcella Santoso sendiri telah divonis bersalah dalam perkara suap terkait pengondisian putusan lepas dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) serta tindak pidana pencucian uang pada 2025.










































