jpnn.com - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kehutanan oleh DPR RI diminta mempertimbangkan kegentingan ekologis yang kini terjadi di berbagai wilayah Indonesia.
Banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi bukti kerusakan ekosistem hutan yang terus dibiarkan.
“Deforestasi, degradasi, alih fungsi hutan yang longgar, serta minimnya pengawasan adalah penyebab nyata rangkaian banjir dan longsor hari ini. Daya dukung hutan kita sudah rusak oleh tata kelola yang buruk,” ujar perwakilan Forum Dialog Konservasi Indonesia (FDKI) sekaligus dari Yayasan KEHATI, Muhamad Burhanudin, Minggu (30/11).
Desakan ini menggema Diskusi Publik bertema “Menagih Komitmen Nasional atas Keadilan Ekologis dalam RUU Kehutanan” di Jakarta, belum lama ini.
Diskusi itu diselenggarakan FDKI bersama KEHATI dan menghadirkan Daniel Johan (Fraksi PKB), Riyono Caping (Fraksi PKS), Kiagus M. Iqbal (Sajogyo Institute/FDKI), Adhyta F. Utami (Think Policy), Dr. Danang Anggoro (UGM), dan Viky Arthiando (CELIOS).
Perwakilan dari FDKI dan Sawit Watch Ayut Enggeliah juga menyoroti tren bencana hidrometeorologi terus meningkat.
Hingga November 2025, BNPB mencatat 2.590 bencana, naik dari 2.284 pada 2024, didominasi banjir dan longsor.
“Pada titik ini, revisi UU Kehutanan harus menjawab kegentingan ekologis. Ini bukan agenda teknokratis, tetapi keharusan ekologis, moral, dan politik,” katanya.






































