jpnn.com, MALANG - Polresta Malang Kota telah menetapkan Benny Sanjir (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal.
BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, diduga memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran.
Sebelumnya, penyelidikan telah dilakukan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (8/11/2025) lalu.
Gudang itu diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.
"Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS," kata Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana, Senin (9/3).
Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter.
Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah ilegal.
"Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya," ujar Putu.









































