jpnn.com - GORONTALO – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, bersama DPRD setempat telah menyiapkan anggaran gaji PPPK Paruh Waktu untuk 2026.
Kepastian soal gaji PPPK Paruh Waktu disampaikan anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu.
"PPPK Paruh Waktu di lingkungan pemerintahan daerah ini, sudah dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026," kata anggota Badan Anggaran DPRD Gorontalo Utara Windra Lagarusu di Gorontalo, Minggu (30/11).
Ia memastikan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah menyepakati alokasi anggaran untuk 1.112 PPPK Paruh Waktu melalui pembahasan rancangan APBD Tahun Anggaran 2026.
Windra juga menyebutkan besaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemkab Gorontalo Utara.
"Mereka dianggarkan sebesar Rp300 ribu per orang per bulan. Penganggaran tersebut dihitung 12 bulan atau sejak saat berlakunya atau sesuai tanggal pelantikan PPPK Paruh Waktu nanti," kata Windra.
DPRD, kata Windra, menyadari bahwa besaran gaji PPPK Paruh Waktu masih sangat jauh dari harapan.
Namun, penganggaran tersebut telah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.






































