jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menarik penanganan perkara dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Kapolres Bima Kota nonaktif, AKBP Didik Putra Kuncoro, ke Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Iya, (penanganan pidana) kami tarik ke Mabes Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat (13/2).
Eko enggan membeberkan lebih lanjut ihwal detail kasus yang tengah didalami penyidik.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir membenarkan bahwa Divisi Profesi dan Pengamanan Polri juga tengah memeriksa AKBP Didik terkait pelanggaran kode etik. “Benar,” katanya, tanpa merinci substansi pemeriksaan tersebut.
Sebelumnya, Polda Nusa Tenggara Barat telah menonaktifkan AKBP Didik dari jabatannya sebagai Kapolres Bima Kota. Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid tidak memerinci alasan di balik pemberhentian sementara itu. Ia hanya menegaskan bahwa perwira menengah tersebut kini tengah menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Nama AKBP Didik Putra Kuncoro mencuat ke publik setelah kasus narkoba menjerat Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, sebagai tersangka. Dalam penyidikan yang dilakukan Polda NTB, AKBP Didik diduga turut menerima aliran dana sebesar Rp1 miliar dari seorang bandar narkoba berinisial Koko Erwin.
Koko disebut-sebut sebagai pemasok sabu-sabu seberat 488 gram yang ditemukan di rumah dinas AKP Malaungi di Kompleks Asrama Polres Bima Kota.
Selain menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka, Polda NTB pada Senin (9/2) juga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat berdasarkan putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!










































