jpnn.com, OGAN ILIR - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Ilir menangkap dia pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Payaraman, Kabupaten Ogan Ilir, Selasa (10/2/2026) sore.
Dua pelaku berinisial A.S (41) dan N.A (21). Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu-sabu di Kecamatan Payaraman.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Tepedak II, Kecamatan Payaraman.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit 2 Satresnarkoba Polres Ogan Ilir melakukan penyelidikan secara intensif.
Setelah memastikan kebenaran laporan, petugas kemudian bergerak menuju lokasi dan melakukan pengamanan terhadap kedua terduga pelaku pada Selasa (10/2/2026) sekitar pukul 16.20 WIB di sebuah pondokan di wilayah Desa Tepedak II.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan lokasi sekitar.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 12 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 2,09 gram, enam plastik klip bening kosong, uang tunai sebesar Rp132.000, dua unit telepon genggam, satu unit sepeda motor tanpa nomor polisi, serta satu wadah plastik berwarna emas," jelas Bagus, Jumat (13/2/2026).
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.










































