Bea Cukai & Polri Bongkar Penyelundupan 3,3 Kg MDMA yang Disembunyikan dalam Papan Catur

2 hours ago 13

Bea Cukai & Polri Bongkar Penyelundupan 3,3 Kg MDMA yang Disembunyikan dalam Papan Catur

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti berupa kristal MDMA berwarna putih kecokelatan yang disembunyikan di dalam papan catur berbahan PVC. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Bea Cukai dan Bareskrim Polri bersinergi mengagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis MDMA seberat kurang lebih 3,3 kilogram pada Kamis (12/2).

Penindakan sebagai langkah nyata perlindungan masyarakat dari bahaya peredaran narkotika lintas negara tersebut berlangsung di area parkir kantor pos wilayah Pondok Cabe Udik, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat mengungkapkan penindakan ini berawal dari kecurigaan petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket kiriman dari Hungaria.

Saat dilakukan pemeriksaan pada Selasa (10/2), petugas menemukan kristal MDMA berwarna putih kecokelatan yang disembunyikan di dalam papan catur berbahan PVC pada paket tersebut.

"Modus penyamaran ini menunjukkan upaya pelaku memanfaatkan jalur pengiriman barang internasional untuk mengelabui aparat," ungkap Syarif dalam keterangannya, Jumat (13/2).

Operasi lanjutan berupa control delivery pun dilaksanakan Bea Cukai Pasar Baru dengan menggandeng Bareskrim Polri dan Kantor Pos Tangerang Selatan pada 11-12 Februari 2026.

Dalam operasi itu, tim gabungan mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial AS dan AAM yang bertugas mengambil paket tersebut.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui pengambilan paket diduga dikendalikan seorang narapidana berinisial AF dari dalam lembaga pemasyarakatan melalui komunikasi video call.

Kecurigaan petugas Bea Cukai Pasar Baru terhadap sebuah paket kiriman dari Hungaria menjadi awal terbongkarnya penyelundupan 3,3 Kg MDMA

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |