jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan angkutan kota (angkot) libur atau dihentikan operasionalnya pada pergantian tahun, 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026.
Hal ini dilakukan demi memberikan ruang pada masyarakat maupun wisatawan di Bandung agar bisa menikmati waktu liburan tanpa kemacetan.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung Rasdian menuturkan, rencana meliburkan angkot sudah disampaikan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Pertemuan dengan sejumlah koperasi maupun operator angkot juga sudah dilaksanakan.
"Rencana tanggal 31 Desember dan 1 Januari angkot Kota Bandung diliburkan atau tidak operasional selama dua hari," kata Rasdian saat dihubungi, Selasa (30/12).
Terkait uang kompensasi yang nantinya diterima sopir, Dishub Bandung sudah mengajukan Rp250 ribu per hari sehingga dalam dua hari operasional seharusnya bisa mendapat Rp500 ribu.
Meski begitu, nominal tersebut nantinya ditentukan lagi oleh Dishub Jabar karena uang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi yang memiliki inisiasi.
"Silakan ke Dishub provinsi untuk kepastiannya, satu hari itu Rp250 ribu," paparnya.












































