bali.jpnn.com, DENPASAR - Penyidik Ditreskrimsus Polda Bali memperdalam penyidikan setelah membongkar tindak pidana Migas Bersubsidi jenis BBM solar, Jumat (12/12) lalu di Jalan Pemelisan Genah Suci, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar.
Penyidik fokus mendalami keterangan lima tersangka, yakni Direktur PT Lianinti Abadi berinisial NN, 55, asal Sesetan dan karyawan berinisial MA, 48, asal Jalan Sulatri II, Denpasar.
Tiga tersangka lain adalah ND, 44 dan AG, 38, keduanya asal Kubu, Karangasem dan ED, 28, asal Langke Rembong, Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Hasil penyidikan tersangka mengaku baru enam bulan melakukan tindak pidana migas,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Teguh Widodo, Selasa (30/12).
Berdasar perhitungan awal, ulah tersangka mengakibatkan potensi kerugian negara kurang lebih Rp 4,89 miliar.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Ancamannya enam tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar,” kata Kombes Teguh Widodo.
Kombes Teguh Widodo mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penegakan hukum terhadap perkara tindak pidana yang terkait dengan barang-barang yang bersubsidi.









































