jateng.jpnn.com, KUDUS - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus mengumumkan sepanjang Januari hingga November 2025 menindak 169 kasus peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Kepala KPPBC Kudus Lenni Ika Wahyudiasti menyebut petugas mengamankan 22,45 juta batang rokok ilegal. Nilai barang bukti mencapai Rp34,28 miliar, sementara potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan ditaksir Rp21,5 miliar.
“Modusnya bermacam-macam,” ujar Lenni di Kudus, Rabu (10/12).
Dari penimbunan di bangunan tertutup, pendistribusian menggunakan kendaraan biasa, sampai pengiriman via jasa ekspedisi yang mencoba menyamar sebagai paket rutin.
Semua trik itu berupaya menyelinap di celah hukum yang kian sempit, tetapi petugas tetap menemukan pintunya.
Jenis pelanggarannya berupa rokok polos tanpa pita cukai, rokok dengan pita salah peruntukan, salah personalisasi, sampai pemalsuan pita cukai. Setiap kategori membuka ruang ancaman pidana, sesuai aturan yang melekat pada Undang-Undang Cukai.
KPPBC Kudus mengingatkan kembali pentingnya menjalankan usaha secara jujur. Peredaran rokok ilegal, selain menggerogoti penerimaan negara, juga mengacaukan persaingan usaha.
Pelaku industri yang taat aturan dipaksa berhadapan dengan pasar gelap yang menjual lebih murah tanpa menanggung pungutan resmi.









































