jpnn.com, PEKANBARU - Polda Riau bergerak cepat menindak pelaku perusakan lingkungan dengan menetapkan 35 orang sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.
Total luasan lahan yang hangus terbakar dalam puluhan perkara tersebut diperkirakan telah mencapai 8.657 hektare.
"Khusus Januari hingga Agustus 2026, Polda Riau mencatat 33 laporan karhutla dengan luas lahan yang terkait perkara mencapai sekitar 8.657 hektar," kata Kepala Polda Riau Irjen Herry Heryawan dalam rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Pekanbaru, Senin.
Lebih lanjut dia mengatakan juga tengah menelusuri keterlibatan korporasi dalam perkara perorangan tersebut. Pasalnya pada tahun lalu terdapat modus perusahaan menyuruh orang pura-pura mancing lalu melakukan pembakaran.
Sementara sepanjang 2026, pihaknya belum menemukan kasus dengan modus serupa. "Tahun 2025 lalu, terdapat tiga kasus dengan pola tersebut," jelasnya.
Terpisah Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan, dari 35 tersangka yang ditangani dalam perkara karhutla, sebanyak 17 tersangka telah melalui tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
"Dari 35 tersangka yang kita proses, 17 tersangka sudah kita tahap duakan ke jaksa. Sisanya masih dalam proses penyidikan, termasuk perkara yang terjadi pada Juli dan Agustus ini," ujar Ade.
Ade menjelaskan, perkara karhutla yang ditangani Polda Riau dan polres jajaran sejauh ini melibatkan pelaku perorangan. Namun, kepolisian tidak menutup kemungkinan menjerat korporasi apabila ditemukan keterkaitan dalam proses penyidikan.









































