jpnn.com, SEMARANG - Praktik pemberian uang untuk mendapatkan jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati disebut bukan hal baru.
Dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo, saksi mahkota Kepala Desa Arumanis, Sumarjiono, mengungkap praktik tersebut sudah menjadi pembicaraan masyarakat sejak sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.
Sumarjiono menyebut nilai uang yang beredar dalam proses pengisian perangkat desa di Pati pada periode sebelumnya mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
Hal itu disampaikannya saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (24/8).
“Nilainya sampai Rp 1 miliar, Pak,” kata Sumarjiono melalui sambungan Zoom dari Lapas Kedungpane.
Menurut Sumarjiono, informasi mengenai praktik tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat.
Namun, selama sekitar empat tahun menjabat sebagai kepala desa, ia mengaku tidak pernah melakukan pengisian perangkat desa di wilayahnya.
Jaksa KPK kemudian menggali informasi mengenai sumber uang, penentuan nominal, hingga pihak yang disebut menerima bagian dari uang tersebut.









































