jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Sekdis CKTR) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Beni Saputra sebagai saksi dalam kasus dugaan suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara Bekasi, hari ini, Senin 29 Desember, KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi saudara BS selaku pihak swasta atau mantan Sekretaris Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta, Senin (29/12).
Budi menjelaskan, Beni Saputra akan dimintai keterangan oleh penyidik KPK terkait perkara yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Beni Saputra merupakan salah satu dari sepuluh orang yang diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT kesepuluh sepanjang tahun 2025 di Kabupaten Bekasi pada 18 Desember 2025. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sepuluh orang dari berbagai unsur.
Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak delapan orang dari sepuluh pihak yang diamankan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dua di antaranya adalah Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Pada hari yang sama, KPK juga mengumumkan penyitaan uang tunai ratusan juta rupiah yang diduga terkait dengan praktik suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, pada 20 Desember 2025, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta bernama Sarjan.












































