jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyebutkan masyarakat sebenarnya sudah cerdas ketika menanggapi pernyataan Presiden ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi) yang mengeklaim bukan inisiator revisi UU KPK.
Sebab, kata Cucun, Jokowi berstatus Presiden RI ketika UU KPK direvisi pada 2019 dan perubahan aturan tak lanjut tanpa adanya surat dari kepala negara.
"Masyarakat sudah cerdas, beliau itu Presiden, masa DPR bisa jalan bahas UU tanpa ada Surpres," kata Cucun menjawab awak media di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2).
Dia mengatakan publik tidak akan terkecoh ketika Jokowi mengeklaim bukan inisiator revisi UU KPK pada 2019.
"Masyarakat sudah cerdas, sekarang enggak mungkin ada undang-undang jalan tanpa surat dari Presiden," kata Cucun.
Diketahui, UU KPK direvisi pada 2019 atau ketika Jokowi masih menjabat sebagai Presiden RI. Banyak pihak menilai perubahan aturan itu melemahkan kemampuan lembaga antirasuah memberantas korupsi.
Belakangan, Jokowi menyampaikan persetujuan UU KPK dikembalikan sebelum revisi pada 2019 seperti diusulkan eks ketua lembaga antirasuah Abraham Samad.
Eks Gubernur Jakarta itu juga mengeklaim tak pernah mengusulkan revisi UU KPK ketika menjabat Presiden RI.











































